Minggu, 03 Januari 2010

Template Surat Perjanjian Kerjasama.

Cocode Network
IT Solution
Surat Perjanjian Kerjasama Service Komputer

Perjanjian ini dibuat di Bogor pada hari Senin tanggal 28 bulan Desember tahun 2009, kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Telepon/Contact :
Dalam hal ini bertindak sebagai dan atas nama Cocode Network selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.

Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Telepon/Fax :
Dalam hal ini bertindak sebagai dan atas nama [nama perusahaan pihak kedua] selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.

Maka dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju/sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama kerja dengan semua ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PRINSIP KERJASAMA
Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama saling menguntungkan dan
dilandaskan pada etika profesionalitas kerja.

Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK KEDUA setuju dan sepakat menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai
pelaku/pelaksana pekerjaan jasa service komputer dilokasi PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan mempergunakan 52 (lima puluh dua) unit
komputer dan perangkat komputer lain untuk melakukan service rutin maupun
diluar rutin.

Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Kerjasama ini meliputi pekerjaan jasa service yang meliputi perawatan rutin dan
update antivirus pada 52 (lima puluh dua) unit komputer.
2. Kerjasama ini meliputi perawatan rutin komputer yang terdapat disebagian ruang
dan lokasi PIHAK KEDUA.

Pasal 4
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan
secara cermat, profesional dan penuh tanggung jawab.
2. PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh
pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja service komputer, sampai diterima dengan
baik oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA akan melakukan perkerjaan service rutin 2 (dua) kali setiap
bulannya.
4. PIHAK PERTAMA wajib datang pada panggilan service diluar rutin sebanyak 1
(satu) kali atas panggilan PIHAK KEDUA tanpa ketentuan hari dalam 1 (satu)
bulan.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan berdasarkan kontrak yang tercantum
dalam Lembar Penawaran.




Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Pada tanggal 30 Juni 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir
dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian baru apabila
terdapat kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6
KETENTUAN BIAYA ATAS KERUSAKAN
Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
1. Biaya spare part yaitu biaya pembelian komponen perangkat komputer, biaya ini
diambil dari PIHAK KEDUA.

Pasal 7
IMBAL JASA dan SISTEM PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan sepakat bahwa sistem
pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan potongan pph sebesar 2
(dua) persen.
2. Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah dengan
ditandatangani kedua belah pihak.
b. Pembayaran dilakukan per akhir bulan yaitu tanggal 28 (dua puluh delapan).
3. Pembayaran melalui transfer bank dialamatkan ke :
Nama :
No Rekening :
Bank :
Alamat Bank :
4. Apabila PIHAK PERTAMA akan mengadakan perubahan alamat transfer bank
harus memberikan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan hal tersebut
di atas ke PIHAK KEDUA.

Pasal 8
FORCE MAJEURE
1. Kedua belah pihak dapat menunda atau membebaskan pelaksanaan kewajiban
masing-masing apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan manusia (force majeure)
dan harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambatlambatnya
2 (dua) hari kalender setelah terjadinya force majeure dan akibatakibatnya
terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing, maka untuk itu kedua
belah pihak tidak dikenakan denda apapun. Keterlambatan memberitahukan
terjadinya force majeure akan mengakibatkan hapusnya hak masing-masing pihak
mengajukan force majeure.
2. Hal-hal yang dapat digolongkan sebagai force majeure adalah kebakaran,
bencana alam, huru-hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah penguasa setempat yang secara lansung dapat
mempengaruhi kewajiban masing-masing.

Pasal 9
PERSELISIHAN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam pasal-pasal perjanjian ini akan diatur
kemudian secara bersama-sama antara kedua belah pihak.
2. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak di dalam melaksanakan
pasal-pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal penyelesaian dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui Pengadilan
Negeri setempat sesuai domisili PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan
diputuskan oleh kedua belah pihak, yang hasilnya merupakan
lampiran/amandemen dari surat perjanjian ini, menjadi sah dan mempunyai
kekuatan hukum bila ditandatangani kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP
Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang bermaterai dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA pada hari, tanggal dan tahun tersebut di atas.



PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[nama perusahaan pihak kedua] COCODE NETWORK



[nama, jabatan pihak kedua] [nama, jabatan pihak kedua]